Selasa, 06 Agustus 2013

Dirjen Bimas Islam Prihatin Trend Perceraian Meningkat

Sabtu, 3 Agustus 2013 –
Jakarta (Pinmas)—Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, peristiwa pernikahan yang resmi harus tercatat di Kementerian Agama Republik Indonesia sehingga pasangan suami-istri berhak memperoleh buku nikah. Namun, Djamil merasa prihatin trend perceraian di tanah air ini dalam dua tahun ini meningkat.

“Kita prihatin, perceraian trendnya tidak turun. Padahal kita ingin melanggengkan pernikahan,” kata Abdul Djamil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8).
Dalam upaya melanggengkan pernikahan, kata Djamil, pihaknya memprogramkan bagi calon pengantin dengan sebuah kursus. Kursus calon pengantin dengan memberikan pengarahan kepada mereka yang belum memiliki kematangan emosional.
Program lain lanjutnya, setiap tahun Kemenag memberikan anugerah Keluarga Sakinah. Penerima anugerah ini adalah keluarga yang berhasil mempertahankan keutuhan rumah tangga minimal selama 30 tahun.
“Ini bisa menjadi contoh, dalam hal bisa mempertahankan perkawinan. Secara umum mereka juga berhasil mendidik putra-putra,” kata Djamil.
Dikatakan, penyebab dari meningkatnya perceraian di Indonesia bisa karena beberapa hal. Penyebabnya banyak analisis antara lain, semakin tingginya advokasi perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya, sehingga berdampak pada meningkatnya gugat cerai.
“Dalam penanganan masalah pernikahan di Indonesia kita dibantu oleh aparat KUA, seluruhnya ada 5.381 KUA ada di setiap kecamatan,” jelasnya.
Sambil menunggu waktu berbuka, Abdul Djamil didampingi para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menjelaskan berbagai masalah dan program yang tengah dan akan dilakukan. Seperti masalah wakaf, zakat serta penerangan agama Islam.
“Pada 22-30 Agustus 2013 kita akan menggelar Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat Nasional XXII di Bangka Belitung. Lalu 4-7 September digelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional II, yang pertama tahun 2002,” kata Euis Srimulyani, Direktur Penerangan Islam. (ks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar