Jumat, 29 Mei 2015

Shalat Berjamaah

Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih dengan cara, salah seorang berdiri paling depan menjadi Imam dan yang lain berdiri di belakangnya menjadi makmum. Dalam shalat berjama'ah makmum wajib niat menjadi makmum. Sebaliknya Imam tidak disyaratkan niat menjadi Imam. Kemudian makmum wajib mengikuti imamnya dalam segala pekerjaan shalatnya. Selanjutnya hendaklah aturan shalat makmum sama dengan imamnya, misal makmum shalat fardhu mengikuti imam yang shalat fardhlu. selain dari itu tempat berdiri makmum tidak boleh lebih kemuka dari imamnya.
Imam dan makmum berada di satu tempat (semajelis) dan makmum mengetahui gerak-gerik imam. Dalam shalat berjama'ah makmum tidak boleh mengikuti imam yang diketahui shalatnya tidak sah (batal), misalnya diketahui bahwa imam berhadas atau bernajis. Kemudian laki-laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan. Dari (baik bacaannya) tidak boleh bermakmum kepada ummi (tidak baik bacaannya) artinya imam harus orang berilmu dan baik (bacaannya). Selanjutnya bacaan makmum tunduk kepada bacaan imam. Dua rakaat pertama adalah bacaan yang diajarkan pada shalat maghrib, isya' dan subuh. Susunan shaf makmum selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut. Klik di sini.
(Sumber : Dirjen Bimas Islam, Jakarta, 1999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar