Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilaksanakan
secara bersama-sama antara dua orang atau lebih dengan cara, salah seorang berdiri
paling depan menjadi Imam dan yang lain berdiri di belakangnya menjadi makmum. Dalam
shalat berjama'ah makmum wajib niat menjadi makmum. Sebaliknya Imam tidak disyaratkan
niat menjadi Imam. Kemudian makmum wajib mengikuti imamnya dalam segala pekerjaan
shalatnya. Selanjutnya hendaklah aturan shalat makmum sama dengan imamnya, misal
makmum shalat fardhu mengikuti imam yang shalat fardhlu. selain dari itu tempat
berdiri makmum tidak boleh lebih kemuka dari imamnya.
Imam dan makmum berada di satu tempat
(semajelis) dan makmum mengetahui gerak-gerik imam. Dalam shalat berjama'ah makmum
tidak boleh mengikuti imam yang diketahui shalatnya tidak sah (batal), misalnya
diketahui bahwa imam berhadas atau bernajis. Kemudian laki-laki tidak boleh bermakmum
kepada perempuan. Dari (baik bacaannya) tidak boleh bermakmum kepada ummi (tidak
baik bacaannya) artinya imam harus orang berilmu dan baik (bacaannya). Selanjutnya
bacaan makmum tunduk kepada bacaan imam. Dua rakaat pertama adalah bacaan yang
diajarkan pada shalat maghrib, isya' dan subuh. Susunan shaf makmum selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut. Klik di sini.
(Sumber : Dirjen Bimas Islam, Jakarta, 1999)
(Sumber : Dirjen Bimas Islam, Jakarta, 1999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar