Legalisasi Fotocopy Surat Nikah untuk pengurusan Pensiun dilakukan oleh Pamong Praja dalam hal ini Camat atau Lurah/Kepala Desa setempat. Hal ini sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor : DII/2/PW.01/1864/1992 tanggal 18 April 1992. Informasi selengkapnya bisa diklik pada tautan berikut.
Klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar