- Surat Permohonan (yang ditujukan kepada calon pemberi bantuan) dan Proposal Pembangunan/Rehab/ Masjid/Musholla
- Proposal Permohonan ditandatangani oleh ketua panitia dan sekretaris diketahui oleh KUA Kecamatan Setempat
- Susunan pengurus dan atau Panitia Pembangunan Masjid/Musholla
- Rencana Anggaran Belanja (RAB)
- Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Tanah/Hibah/Hak Guna Pakai
- Foto-foto Berwarna kondisi bangunan saat ini
- Fotocopy rekening bank atas nama Masjid/ Musholla yang sudah dilegalisir bank
Selasa, 10 Juni 2014
SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN MASJID
Berikut kami sampaikan syarat-syarat pengajuan permohonan rekomendasi bantuan masjid/musholla kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar