Selasa, 10 Juni 2014

SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI BANTUAN MASJID

Berikut kami sampaikan syarat-syarat pengajuan permohonan rekomendasi bantuan masjid/musholla kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sebagai berikut:


  1. Surat Permohonan (yang ditujukan kepada calon pemberi bantuan) dan Proposal Pembangunan/Rehab/ Masjid/Musholla
  2. Proposal Permohonan ditandatangani oleh ketua panitia dan sekretaris diketahui oleh KUA Kecamatan Setempat
  3. Susunan pengurus dan atau Panitia Pembangunan Masjid/Musholla
  4. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Tanah/Hibah/Hak Guna Pakai
  6. Foto-foto Berwarna kondisi bangunan saat ini
  7. Fotocopy rekening bank atas nama Masjid/ Musholla yang sudah dilegalisir bank
Surat permohonan rekomendasi dibuatkan oleh KUA Kecamatan setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar