JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1443 H/2022 M
UNTUK WILAYAH KBUPATEN BANYUMAS (DALAM WIB)
Jaawal klik disini
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1443 H/2022 M
UNTUK WILAYAH KBUPATEN BANYUMAS (DALAM WIB)
Jaawal klik disini
Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas telah dimulai sejak 2019 dan berhasil lolos menjadi TOP 54 Satker Kementerian Agama untuk maju ke Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi atau WBK pada Tahun 2021.
Kami Segenap ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas membangun Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Dengan semangat mewujudkan Kemenag Banyumas Maen Yaitu Banyumas Yang Moderat, Akuntabel, Eling dan Ngayomi kami melaksanakan enam area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kami berharap dengan mencapai predikat WBK di Tahun 2021, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kami.
SK Kanwil Kemenag Prov. Jateng Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tipologi KUA di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng 2021 untuk bisa di pedomani
POKJALUH Kankemenag Banyumas Terapkan
Mantyasih
Purwokerto-Melalui kegiatan rutin
Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) pada Bimas Islam Kakankemenag Kab. Banyumas
H. Akhsin Aedi membuka sekaligus memberikan pembinaan. Kegiatan kali ini
dilaksanakan di Aula Al-Ikhlas hari Rabu (17/2/21), ikut hadir Kasubbag TU,
Kasi Bimas Islam dan seluruh 23 ASN Penyuluh dari 27 Kecamatan yang ada.
Mantyasih, iman dalam cinta dan kasih adalah tema pembahasannya yang akan
disampaikan oleh Penyaji M. Zainur Rakhma.
Dalam
sambutannya, Akhsin Aedi mengatakan bahwa tugas Penyuluh
Agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah
dengan cepat dan mengarah pada masyarakat fungsional, teknologis, saintifik dan
masyarakat terbuka yang didukung pesatnya perkembangan teknologi dan sumber
informasi. Dengan demikian setiap penyuluh agama Islam mesti secara terus
menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta teknik
dalam penyampaian ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi
dan kebutuhan masyarakat.
“Penyuluh hendaknya
bekerja secara profesional dan jaga wibawa, baik internal maupun eksternal,
jaga kekompakan dan saling husnudhon terhadap semua secara vertikal maupun
horisontal dalam struktur organisasi,” harap Akhsin.
Sementara
Kasi Bimas Islam H. Afifudin Idrus apa yang disampaikan Kakanwil benar adanya,
karena itu tantangan para penyuluh agama Islam tidaklah ringan. Melalui proses
pembinaan diri pribadi dan keluarga itu penting, setelah itu baru meningkat
pada pembinaan masyarakat. Penyuluh harus bisa menjadi suri teladan yang
baik di masyarakat. Oleh karena itu pembinaan rutin merupakan
tujuan dengan harapan Penyuluh dapat bekerja secara profesional dan menjaga
kewibawaan ASN (mdr).
KUESIONER INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KUA
Bapak/Ibu Yang Terhormat,
Kami mohon Anda berkenan mengisi kuesioner berikut ini sebagai upaya kami terus-menerus memperbaiki dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Partisipasi Anda akan sangat berguna untuk menyusun indeks kepuasan masyarakat atas layanan KUA. Form kuesioner ini juga dapat diakses melalui link berikut ini https://forms.gle/5Wiq8E7Y3GJ1zN3T8 kemudian bisa mengirimkannya ke Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas atau melalui email kami : bimasislam.banyumas@gmail.com.
Atas perhatian dan partisipasinya, disampaikan terima kasih.
Link kuisioner dapat di ambil....
http://bit.ly/Kuisioner_Layanan_KUA http://bit.ly/Kuisioner_Layanan_KUA
Mohon untuk para pengelola DIPA BOP KUA berikut ini kami share Juknis BOP KUA Tahun 2021 untuk di jadikan pedoman.
Khutbah Jumat untuk para khatib, Wakaf uang merupakan solusi dalam masa krisis dan pandemi dalam meningkatkan ekonomi umat.
PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN
TERDAFTAR MASLIS TAKLIM
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN BANYUMAS
(Dasar : PMA No.29 Tahun 2019 tentang MajlisTaklim)
|
A. PERSYARATAN |
|
|
|
1. Surat Permohonan Pendaftaran Majlis Taklim (minimal ditandatangani
oleh Ketua, Sekretaris dan distempel) 2. Proposal Permohonan Pendaftaran Majlis Taklim (minimal ditandatangani
oleh Ketua, Sekretaris dan distempel) 3. Susunan Pengurus Majelis Taklim (ditandatangani oleh Ketua,
Sekretaris dan distempel, dilampiri foto kopi KTP Pengurus) 4. Daftar nama-nama anggota tetap minimal 15 orang (ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan distempel, dilampiri foto kopi KTP Anggota) 5. Surat Pernyataan (bermaterai Rp.6.000) bahwa Majlis
Taklim yang bersangkutan banar-benar akan mewujudkan kehidupan beragama yang
toleran dan humanis, memperkokoh nasionalisme dan ketahanan bangsa. 6. Keterangan Domisili (dari Desa/Kelurahan setempat) 7. Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan setempat
|
|
B. PROSEDUR |
|
|
|
1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Banyumas melalui Kepala KUA setempat, dilampiri proposal pendaftaran Majlis Taklim dan persyaratan sebagaimana tersebut di
atas (Persyaratan nomor 1 - 6) dan dijilid.. 2. Kepala KUA atau Tim Pemeriksa memeriksa proposal dan
dokumen kelengkapannya. 3. Dalam hal dokumen tidak lengkap Kepala KUA menyampaikan
pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari sejak dikeluarkannya pemberitahuan. 4. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilengkapi
dianggap pemohon menarik kembali permohonannya (pemohon membatalkan
permohonannya). 5. Apabila permohonan sudah lengkap Kepala KUA atau Tim
Pemeriksa melakukan monitoring kepada Majelis Taklim yang bersangkutan. 6. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap
Kepala KUA memberikan rekomendasi dan mengirim berkas dokumen permohonan
tersebut kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Banyumas untuk dapat diterbitkan
SKT Majlis Taklim (Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim). 7. Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Banyumas menertbitkan SKT Majlis Taklim untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun. 8. Permohonan perpanjangan SKT Majlis Taklim diajukan
paling lama 3 (tiga) bulan sebelum SKT Majlis Taklim berakhir dengan melampirkan
SKT Majlis Taklim (asli) yang akan berakhir masa berlakunya. Kasi Bimas Islam H. Afifuddin Idrus, S.Ag, M.Pd.I. |
|
|
|
Penyelenggaraan sholat Id yang dilaksanaka pada Jum’at,
10 Dzulhijah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020 ini melibatkan beberapa ormas
Islam di Kabupaten Banyumas antara lain Banrser NU, Kokam Muhamadiyah dan Al
Irsyad untuk mengatur penataan shof sesuai protokol kesehatan Covid 19 mengecek suhu tubuh para jama'ah.
Sebelum
pelaksanaan sholat yang diimami Ust. Ahmad Fajri, S.Pd.I. dari Al Irsyad
Purwokerto diawali dengan sambutan tunggal Bupati Banyumas Ir. H. Ahmad Husain.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan, kita harus ikhlas dengan adanya cobaan
pandemi Covid 19 dan tetap taat pada aturan protokol kesehatan dengan menjaga
kebersihan baik badan maupun lingkungan. Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi System Informasi Administasi Nikah (SIMKAH) berbasis Web di Aula Al-Ikhlas Senin,(9/9) yang dihadiri seluruh operator SIMKAH dan Kepala KUA Kecamatan se Banyumas.
Kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan nikah kaena aplikasi iini dapat memudahkan dalam pengelolaan administrasi nikah maupun rujuk, penggunaan data berbasis data kependudukan, pelaporan dan penyampaian data yang tepat dan akurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang di wakili Kasubbag TU H. Ibnu Asaddudin saat membuka secara resmi acara tersebut, mengatakan bahwa pada dasarnya SIMKAH tanpa operator tak berarti apa-apa, oleh karena itu kehadiran operator sangatlah diharapkan dan saya ucapkan terimakasih. Untuk itu marilah kita senantiasa bekerja keras dan kerja cerdas.
"Dengan menggunakan SIMKAH ini operator akan mengetahui identitas calon pengantin melaui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga calon pengantin tidak bisa lagi melakukan penipuan terhadap identitasnya," kata Ibnu.
Kasi Bimas Islam Akhsin Aedi pada sambutannya menyampaikan, SIMKAH sebenarnya sudah ada sejak tahun 2006 silam dengan masih menggunakan versi dekstop, persisnya setelah Bimas Islam berpisah dengan Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan administrasi berbasis teknologi. Seiring perkembangan jaman kemudian sampai saat ini terus berkembang dan munculah simkah web.
“Kelebihan SIMKAH web adalah terintegrasinya dengan dukcapil dan saat operator mengimput data catin maka data tersebut tersave di server Kemenag, dan bisa terbaca di seluruh Indonesia. Kelebihan kedua adanya validasi NIK, operator Kecamatan akan terbantu dalam hal mendaftar dan menginput data dirinya masing-masing. Kelebihan lain adanya kartu nikah yang memiliki barcode,” jelasnya.
Beliau juga menjelaskan aplikasi SIMKAH berbasis web diharapkan makin mempermudah dan meningkatkan pelayanan di KUA Kecamatan pada masyarakat, dan bagi operator dan Kepala KUA, melalui bintek ini masing-masing bertanggungjawab atas keberhasilan aplikasi web tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.
“Dengan adanya penambahan validasi NIK operator terbantu, secara otomatis akan terintegrasi ke aplikasi dan akan memunculkan nama, tempat dan tanggal lahir, nama bin, status dan data lainnya untuk melengkapinya pada saat pencetakan buku nikah,” tambahnya.(*swt)